Pengumuman09 Januari 2026oleh DPMPTSP Malinau
Raperda Keberlanjutan Investasi Mulai Tahap Konsultasi Publik
Raperda mewajibkan investor memenuhi standar ESG (Environmental, Social, Governance) sebagai syarat perpanjangan izin.
Bagikan
BagikanWhatsApp
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberlanjutan Investasi memasuki tahap konsultasi publik selama 30 hari.