Perda Insentif Investasi 2026 Resmi Disahkan, Investor Dapat Tax Allowance
DPRD Malinau mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang memberi tax allowance hingga 30% untuk investasi sektor unggulan di Kawasan Budidaya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rapat paripurna yang digelar pekan lalu.
Sorotan Utama
- Tax allowance hingga 30% untuk investasi di sektor perikanan budidaya, perkebunan, dan hilirisasi.
- Pembebasan retribusi IMB untuk investasi di atas Rp 50 miliar selama 3 tahun pertama.
- Fasilitasi single window perizinan via DPMPTSP - target 14 hari kerja untuk izin lengkap.
Sektor Prioritas
Insentif difokuskan pada sektor yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029: perikanan budidaya, perkebunan kelapa sawit dan kopi, pariwisata Kayan Mentarang, hasil hutan bukan kayu, hilirisasi, serta perdagangan lintas batas.
"Perda ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk membuka pintu investasi seluas-luasnya, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal Dayak," kata Bupati dalam sambutannya.
Dokumen lengkap Perda bisa diunduh di halaman Regulasi.