Memuat...
Memuat...

Luas Lahan
10 ha
Status Lahan
APL - Areal Penggunaan Lain
Range Investasi
Rp 60.0 M – Rp 120.0 M
Payback Periode
4-7 Tahun
Ringkasan
Peluang investasi berupa pembangunan pabrik pelet kayu di Kecamatan Malinau Utara yang memanfaatkan serbuk gergaji, wood chips, limbah pengolahan kayu dan sumber biomassa berkelanjutan sebagai bahan baku. Produk berupa wood pellet dapat dipasarkan sebagai bahan bakar biomassa untuk kebutuhan industri, pembangkit energi, boiler maupun pasar ekspor. Pengembangan industri ini memberikan nilai tambah terhadap sumber daya kehutanan dan limbah kayu, membuka lapangan kerja, memperkuat industri pengolahan daerah serta mendukung pengembangan energi yang lebih rendah karbon. Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan Malinau yang mendorong transformasi ekonomi dari sektor primer menuju sektor industri pengolahan dan pemanfaatan SDA secara berkelanjutan.
Skema Investasi
Kapasitas
Lokasi
Koordinat
Elevasi
Wilayah Adat
Regulasi
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2012–2032 merupakan pedoman pembangunan spasial daerah yang mengatur arah struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah Kabupaten Malinau.
Perda Nomor 12 Tahun 2024 merupakan landasan hukum Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memberikan insentif fiskal dan kemudahan nonfiskal kepada masyarakat dan investor guna meningkatkan daya tarik investasi.
Lainnya
Tim DPMPTSP akan respons dalam 2×24 jam kerja dengan jadwal pendalaman teknis & jalur perizinan.