Memuat...
Memuat...

Luas Lahan
0 ha
Status Lahan
APL - Areal Penggunaan Lain
Range Investasi
Rp 35.0 M – Rp 160.0 M
Payback Periode
4-7 Tahun
Ringkasan
Peluang investasi ini diarahkan untuk membangun industri wood pellet dengan memanfaatkan serbuk gergaji, serpihan kayu, limbah pengolahan kayu dan biomassa kayu yang memenuhi persyaratan legalitas dan keberlanjutan sebagai bahan baku. Produk pelet kayu dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri, boiler, pengering, pembangkit energi biomassa, serta berpotensi dikembangkan untuk pasar regional dan ekspor. Investasi ini memiliki nilai strategis karena mengubah bahan baku biomassa yang bernilai rendah menjadi produk energi bernilai tambah. Pengembangan industri juga berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, membangun rantai pasok biomassa lokal, serta mendukung transisi menuju energi yang lebih rendah emisi.
Skema Investasi
Kapasitas
Lokasi
Koordinat
Elevasi
Wilayah Adat
Regulasi
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Malinau Tahun 2012–2032 merupakan pedoman dalam penataan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Malinau. RTRW mengatur arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang yang menjadi dasar penyusunan program pembangunan, mencakup struktur ruang, pola ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Lainnya
Tim DPMPTSP akan respons dalam 2×24 jam kerja dengan jadwal pendalaman teknis & jalur perizinan.