Memuat...
Memuat...

Luas Lahan
0 ha
Status Lahan
Kawasan Budidaya
Range Investasi
Rp 5.0 M – Rp 150.0 M
Payback Periode
-
Ringkasan
Sektor perhotelan di Kabupaten Malinau memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sebagai bagian dari sektor pariwisata dan jasa. Perkembangan kegiatan pemerintahan, perjalanan bisnis, perdagangan, serta kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi seperti Desa Wisata Setulang, Pulau Sapi, Semolon, Long Alango, dan Tane Olen turut menciptakan kebutuhan terhadap akomodasi yang memadai. Pemerintah Kabupaten Malinau juga mencatat bahwa penyediaan jasa akomodasi seperti hotel dan penginapan terus berkembang serta menjadi salah satu pendukung kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah.
Dari sisi peluang investasi, sektor ini masih terbuka untuk pengembangan hotel berbintang, hotel kelas menengah, resort, homestay, dan eco-lodge yang terintegrasi dengan potensi wisata alam dan budaya Malinau. Pengembangan akomodasi yang mengutamakan kualitas pelayanan, fasilitas pertemuan, kuliner lokal, serta konsep ramah lingkungan berpotensi meningkatkan lama tinggal wisatawan sekaligus membuka lapangan kerja dan peluang kemitraan bagi masyarakat lokal. Arah pengembangan tersebut sejalan dengan kebijakan daerah yang menempatkan pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi dan mendorong penguatan destinasi desa wisata.
Kapasitas
Lokasi
Koordinat
Elevasi
Wilayah Adat
Regulasi
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2024 mengatur tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor sebagai upaya meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Malinau. Perda ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan fiskal maupun nonfiskal kepada pelaku usaha dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Secara umum, insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak/retribusi, bantuan modal, bantuan riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah, sedangkan kemudahan investasi meliputi penyediaan informasi peluang investasi, sarana-prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan melalui PTSP/OSS, akses pemasaran, tenaga kerja, bahan baku, serta promosi investasi. Perda ini diharapkan mampu meningkatkan investasi, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, daya saing daerah, pengembangan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, serta kemitraan antara investor dengan UMKM dan koperasi.
Peraturan Bupati Malinau Nomor 31 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Malinau. Peraturan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Peraturan ini mengatur penggunaan OSS, hak akses, persyaratan dasar perizinan, mekanisme perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian permasalahan perizinan, serta pendanaan. Tujuannya adalah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha melalui pelayanan perizinan yang lebih efektif, sederhana, transparan, terstruktur, dan akuntabel.
Tim DPMPTSP akan respons dalam 2×24 jam kerja dengan jadwal pendalaman teknis & jalur perizinan.