Memuat...
Memuat...

Luas Lahan
23.300 ha
Status Lahan
Kawasan Budidaya
Range Investasi
Rp 5.0 M – Rp 1000.0 M
Payback Periode
-
Ringkasan
Di Kecamatan Malinau Barat, sektor perkebunan memiliki potensi yang besar untuk pengembangan kelapa sawit, kopi, kakao, dan karet. Kelapa sawit menjadi komoditas utama yang mendukung penyediaan bahan baku industri pengolahan, sementara kopi dan kakao memiliki prospek sebagai komoditas perkebunan bernilai ekonomi tinggi yang dapat dikembangkan melalui peningkatan produktivitas dan kualitas hasil. Di sisi lain, tanaman karet tetap menjadi sumber pendapatan masyarakat serta memiliki peluang untuk dikembangkan melalui peremajaan tanaman dan peningkatan nilai tambah hasil olahan. Pengembangan keempat komoditas tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi Kecamatan Malinau Barat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya kawasan agropolitan yang berdaya saing sesuai arah penataan ruang Kabupaten Malinau.
Lokasi
Koordinat
Elevasi
Wilayah Adat
Rantai Nilai
Penyediaan bibit unggul → Pembukaan/persiapan lahan → Penanaman → Pemeliharaan → Panen.
Pengumpulan hasil → Pengolahan (CPO, biji kakao fermentasi, green bean kopi, lateks/karet olahan) → Distribusi → Industri → Ekspor/Pasar domestik.
Regulasi
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor merupakan landasan hukum Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan meningkatkan daya tarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, memperkuat daya saing daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian berbagai bentuk insentif dan kemudahan kepada investor yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Selain mengatur bentuk insentif dan kemudahan, Perda ini juga mengatur mekanisme pengajuan, hak dan kewajiban investor, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan guna menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan investasi di Kabupaten Malinau.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan persetujuan yang memastikan bahwa rencana lokasi suatu kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. KKPR menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjamin bahwa kegiatan investasi dilaksanakan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan ruang, sehingga mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, serta meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan.
Setiap rencana investasi di sektor perkebunan wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha. Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sedangkan kegiatan dengan dampak yang lebih terbatas wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Pemenuhan persetujuan lingkungan merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha sekaligus bentuk komitmen pelaku usaha dalam menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai bukti pendaftaran usaha dan legalitas dasar dalam menjalankan kegiatan usaha. Penerbitan NIB dilakukan secara elektronik berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga menjadi pintu masuk untuk memperoleh perizinan berusaha dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses terhadap layanan pemerintah, pembiayaan, serta peluang pengembangan usaha secara lebih luas.
Perizinan berusaha pada sektor perkebunan dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, sesuai dengan ketentuan pemerintah dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, kemudian memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan skala kegiatan usahanya. Selain NIB, pelaku usaha wajib memenuhi standar kegiatan usaha, ketentuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta persyaratan teknis lainnya sesuai jenis komoditas dan kegiatan perkebunan yang dijalankan.
Pengembangan sektor investasi di Kabupaten Malinau dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku, sehingga setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan kawasan, daya dukung lingkungan, dan kebijakan pembangunan daerah.
Lainnya
Tim DPMPTSP akan respons dalam 2×24 jam kerja dengan jadwal pendalaman teknis & jalur perizinan.